Kepala sekolah dan guru berperan aktif dalam pendidikan, yang memberikan corak dan warna terhadap pendidikan saat ini dan di masa yang akan datang. Kepala sekolah sebagai administrator, dituntut memiliki pengetahuan tentang pengadministrasian pendidikan dan pengajaran di sekolah, untuk menunjang tercapainya tujuan pendidikan nasional.
Kepala sekolah harus terampil dalam perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengawasan terhadap seluruh kegiatan pendidikan yang ada di bawah wewenang dan tanggung jawabnya.
Kepala sekolah dituntut pula memiliki sikap tanggap dan selalu berusaha untuk memahami kebijakan Dinas Pendidikan Nasional yang telah digariskan oleh Pemerintah, karena itu kepala sekolah perlu membuat program sekolah, agar pelaksanaan pembelajaran di sekolah terarah.
Sekolah Dasar Negeri Pohsangit Kidul 1 terletak di Kelurahan Pohsangit Kidul Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo yang jauh dari kota. Sekolah Dasar Negeri Pohsangit Kidul I dibangun pada tahun 1947, menampung usia sekolah dasar yakni umur 6 sampai dengan 12 tahun. Sekolah Dasar Negeri Pohsangit Kidul 1 berada di gugus 14 wilayah VII Kecamatan Kademangan, lokasi SD berhadapan langsung dengan jalan raya provinsi, yakni jalan Prof. Dr. Hamka No. 317
Kepala sekolah harus terampil dalam perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengawasan terhadap seluruh kegiatan pendidikan yang ada di bawah wewenang dan tanggung jawabnya.
Kepala sekolah dituntut pula memiliki sikap tanggap dan selalu berusaha untuk memahami kebijakan Dinas Pendidikan Nasional yang telah digariskan oleh Pemerintah, karena itu kepala sekolah perlu membuat program sekolah, agar pelaksanaan pembelajaran di sekolah terarah.
Sekolah Dasar Negeri Pohsangit Kidul 1 terletak di Kelurahan Pohsangit Kidul Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo yang jauh dari kota. Sekolah Dasar Negeri Pohsangit Kidul I dibangun pada tahun 1947, menampung usia sekolah dasar yakni umur 6 sampai dengan 12 tahun. Sekolah Dasar Negeri Pohsangit Kidul 1 berada di gugus 14 wilayah VII Kecamatan Kademangan, lokasi SD berhadapan langsung dengan jalan raya provinsi, yakni jalan Prof. Dr. Hamka No. 317
Tidak ada komentar:
Posting Komentar